CILACAP | RealitaHukum.my.id - Petugas Satpas 1423 Polresta Cilacap melaksanakan sosialisasi mengenai standar waktu dan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan transparansi layanan serta memberikan pemahaman yang jelas kepada pemohon agar mengurus SIM sesuai prosedur resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan penjelasan terkait alur penerbitan SIM mulai dari pendaftaran, verifikasi data, ujian teori, ujian praktik, hingga proses pencetakan. Masyarakat juga diinformasikan mengenai biaya resmi penerbitan SIM yang telah diatur pemerintah, sehingga diharapkan tidak ada lagi kebingungan ataupun pungutan tambahan di luar ketentuan.
Petugas Satpas 1423 menegaskan pentingnya mengikuti seluruh proses secara benar dan mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Warga juga diimbau agar segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Melalui sosialisasi ini, Polresta Cilacap berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan penerbitan SIM. Sosialisasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala.
