Trenggalek | RealitaHukum.my.id — Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Satpas Polres Trenggalek kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Kecamatan Pogalan berinisial B (24) mengaku mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi. Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait integritas dan transparansi pelayanan di Satpas.
B menceritakan pengalamannya kepada kami yang terjadi pada September 2025. Ia mengaku tidak pernah melalui tahapan wajib seperti ujian teori maupun praktik karena menilai jalur resmi terlalu rumit dan berbelit.
> “Saya belum pernah ikut jalur resmi, soalnya ribet dan kalau gagal harus ngulang-ngulang. Mending nembak saja, mas — Rp1,1 juta langsung jadi,” ujar B pada Selasa (22/10/2025).
Menurut pengakuannya, proses yang ditempuh berlangsung sangat cepat. Ia diantar oleh paman temannya yang mengklaim memiliki orang dalam di Satpas Polres Trenggalek. Setelah menyerahkan berkas, B hanya diminta menunggu di area parkiran tanpa menjalani tahapan seleksi.
> “Kurang lebih 30 menit saya dipanggil buat isi formulir, terus langsung dikasih sertifikat, lalu foto. Sekitar satu jam kemudian, SIM saya sudah jadi, mas,” ungkapnya.
Kesaksian tersebut menguatkan dugaan adanya jalur nonprosedural dalam pengurusan SIM A yang diduga melibatkan perantara dan oknum di lingkungan Satpas. Jika benar terjadi, praktik ini dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Redaksi RealitaHukum.my.id masih berupaya mengonfirmasi pihak internal Satpas Polres Trenggalek, termasuk meminta tanggapan dari Kasat Lantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H., guna menjaga keseimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.
