BLITAR, RealitaHukum.my.id|Minggu, 14 Desember 2025. Aktivitas sabung ayam terpantau berlangsung di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Informasi tersebut diperoleh dari pemantauan lapangan serta keterangan sejumlah warga setempat yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut disertai taruhan uang.
Berdasarkan pantauan pada 14 Desember 2025, lokasi yang disebut digunakan sebagai arena sabung ayam didatangi sejumlah orang. Kendaraan roda dua tampak terparkir di sekitar area, sementara pertarungan ayam disaksikan oleh penonton. Warga menyebut aktivitas tersebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang kali.
Sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa sabung ayam telah beberapa kali digelar di lokasi tersebut. Kegiatan itu diketahui melibatkan warga setempat maupun pengunjung dari luar wilayah, dengan tingkat keramaian yang berbeda pada hari-hari tertentu.
Salah seorang warga berinisial H (30) menyampaikan pandangannya sebagai warga yang tinggal di sekitar lokasi. Menurutnya, aktivitas yang berlangsung cukup terbuka biasanya mudah diketahui oleh lingkungan sekitar. “Enggak mungkin kalau Polsek tidak tahu, Mas. Biasanya kegiatan seperti itu sudah diatensi,” ujarnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang bersangkutan sebagai warga.
Keterangan serupa disampaikan warga lain berinisial TW (41). Ia menyebut aktivitas sabung ayam hampir terlihat setiap hari, namun pada waktu tertentu jumlah pengunjung meningkat. “Hampir tiap hari jalan, tapi biasanya rame itu hari Rabu, Sabtu, sama Minggu,” ungkapnya.
Sabung ayam yang disertai unsur taruhan termasuk praktik perjudian yang dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait adanya penindakan atas aktivitas tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang berkembang serta mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi RealitaHukum.my.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas sabung ayam di Dusun Sawahan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang guna menjaga prinsip keberimbangan dan akuntabilitas pemberitaan.
