Sabung Ayam Balong Farm Berjalan Terbuka, Kasat Reskrim Polres Tulungagung Dinilai Belum Menunjukkan Respons


Tulungagung, RealitaHukum.my.id - Aktivitas sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga kini masih berlangsung secara terbuka. Arena yang dikenal warga sebagai Balong Farm tetap ramai aktivitas dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya perubahan berarti. Pada waktu-waktu tertentu, kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat keluar masuk lokasi. Kerumunan orang tampak berkumpul, sementara aktivitas aduan ayam berlangsung di dalam arena. Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut berjalan terang-terangan di tengah lingkungan warga.

Perhatian publik kemudian tertuju pada Kasat Reskrim Polres Tulungagung yang dinilai belum menunjukkan respons terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Pihak redaksi telah dua kali menyampaikan konfirmasi resmi terkait aktivitas sabung ayam di Balong Farm. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi mengenai langkah penanganan yang dilakukan.

Sikap belum adanya respons tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Informasi mengenai aktivitas di Balong Farm disebut telah diketahui warga sejak awal Desember. Namun hingga mendekati akhir tahun, warga mengaku belum melihat adanya tindakan penertiban secara langsung di lokasi.

Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan termasuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Dengan lokasi yang tetap, aktivitas berulang, serta diketahui secara luas oleh masyarakat sekitar, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan.

Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka.

“Orangnya ramai, kendaraan parkir banyak, aktivitasnya kelihatan. Sudah lama berlangsung,” ujar salah satu warga.

Warga lainnya menyampaikan bahwa waktu kegiatan tersebut relatif mudah dikenali.

“Kalau jamnya sudah tiba, pasti ramai lagi. Sebenarnya mudah diketahui,” ucapnya.

Di tengah situasi tersebut, berkembang berbagai pandangan dan penilaian di masyarakat terkait berlanjutnya aktivitas sabung ayam di Balong Farm. Pandangan tersebut merupakan persepsi warga, bukan kesimpulan hukum maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum.

Tidak adanya pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Tulungagung di tengah sorotan publik dinilai memperkuat anggapan bahwa persoalan ini belum ditangani secara terbuka. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sorotan masyarakat kini mengarah pada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi, dengan harapan dilakukan evaluasi serta langkah konkret guna memastikan hukum ditegakkan secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasat Reskrim Polres Tulungagung maupun Polsek setempat belum memberikan pernyataan resmi meski telah dihubungi berulang kali.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers agar supremasi hukum tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terkikis.



Lebih baru Lebih lama