Sabung Ayam Berlangsung di Tempeh Kidul, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat


Lumajang, RealitaHukum.my.id | Aktivitas perjudian sabung ayam berlangsung di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Informasi ini dihimpun RealitaHukum.my.id dari penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga yang mengetahui langsung keberadaan arena tersebut.

Warga menyampaikan bahwa aktivitas sabung ayam itu telah berjalan dalam jangka waktu tertentu dan berlangsung pada hari-hari tertentu dengan tingkat keramaian yang mencolok. Keberadaan arena tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan dinilai berjalan tanpa gangguan berarti.

Sejumlah warga mengaitkan kelangsungan aktivitas tersebut dengan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki pengaruh. Dalam keterangan kepada RealitaHukum.my.id, warga menyebut nama seorang oknum TNI aktif. Namun, informasi tersebut merupakan persepsi warga dan belum disertai bukti hukum maupun pernyataan resmi dari institusi terkait.

“Yang kami lihat, kegiatan itu bisa berjalan terus. Soal siapa yang berada di belakangnya, warga hanya mendengar dan melihat dari keseharian di lapangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyebut bahwa arena sabung ayam tersebut dikenal sebagai milik atau berada dalam penguasaan seseorang bernama Sitorus. Penyebutan nama tersebut berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Hingga berita ini disusun, RealitaHukum.my.id belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

Sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum dan berpotensi melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terdapat keterlibatan aparat negara, hal tersebut juga berpotensi menyentuh aspek disiplin dan kode etik institusi.

Redaksi RealitaHukum.my.id menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai individu maupun institusi dalam laporan ini bersumber dari keterangan warga dan hasil penelusuran awal, serta belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi, redaksi akan mengajukan permintaan konfirmasi kepada Polres Lumajang dan institusi TNI guna memperoleh penjelasan resmi.

Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. RealitaHukum.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama