Sabung Ayam di Dusun Bokong Terus Berjalan, Publik Mendesak Polsek Tarik Bertindak Tegas

 

SIDOARJO, RealitaHukum.my.id|Aktivitas sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan masih berlangsung hingga Minggu, 14 Desember. Informasi lapangan yang dihimpun RealitaHukum.my.id menunjukkan kegiatan tersebut berjalan tanpa hambatan berarti, memunculkan sorotan tajam dari masyarakat.

Seorang warga setempat, Niam (48), mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian baru dan telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, arena yang berada di lokasi relatif tertutup itu kerap ramai pada hari-hari tertentu dengan kedatangan peserta dari luar wilayah. “Bukan sekali dua kali. Sudah lama berjalan,” ujar Niam kepada RealitaHukum.my.id.

Keterangan serupa disampaikan warga lainnya, Basuki (30). Ia menyebut aktivitas di lokasi tersebut nyaris berlangsung setiap hari. Namun, keramaian paling mencolok biasanya terjadi pada akhir pekan. “Hampir tiap hari buka, cuma biasanya rame kalau Sabtu dan Minggu,” kata Basuki.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan lalu-lalang kendaraan menuju area yang diduga menjadi arena sabung ayam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan aparat penegak hukum di wilayah setempat. Warga menilai, apabila aktivitas tersebut berjalan rutin dan terbuka, seharusnya dapat terpantau dengan baik oleh aparat kewilayahan.

“Kalau warga saja tahu dan sering melihat, masa aparat tidak?” ujar Niam menambahkan, mempertanyakan efektivitas pengawasan di tingkat kepolisian sektor.

Praktik perjudian, termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan, secara tegas dilarang hukum dan diatur dalam Pasal 303 KUHP. Ketentuan ini menempatkan kewajiban pada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan guna menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.

Masyarakat kini mendesak Polsek Tarik agar tidak menunda langkah dan segera melakukan penertiban di lokasi yang dilaporkan warga. Penindakan terbuka dinilai penting untuk menepis kesan pembiaran serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, RealitaHukum.my.id masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Tarik, termasuk terkait rencana penindakan dan pengawasan lanjutan.

Redaksi RealitaHukum.my.id menegaskan, pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Publik kini menanti langkah nyata aparat untuk memastikan wilayah Kecamatan Tarik terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Red

Lebih baru Lebih lama