BEKASI|RealitaHukum.my.id - Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di Satpas Polres Metro Bekasi. Seorang warga berinisial BSP (29) mengaku diminta membayar Rp850.000 untuk mendapatkan SIM C secara instan.
Peristiwa itu dialami BSP pada 22 Maret 2025. Ia mengaku diarahkan saudaranya untuk menggunakan jalur calo yang menawarkan proses cepat dan tanpa antrean. Nominal biaya yang diminta jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut BSP, calo tersebut menjanjikan pengurusan SIM tanpa melewati prosedur dasar yang wajib dijalani pemohon. “Saya butuh cepat untuk syarat kerja. Saudara saya bilang lewat calo saja, tapi dimintai Rp850 ribu,” ujarnya.
BSP mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengikuti ujian teori maupun ujian praktik sama sekali. Ia hanya menyerahkan data pribadi dan menunggu hingga SIM dinyatakan selesai. “Saya benar-benar tidak ikut tes apa pun,” katanya.
Dugaan praktik seperti ini menimbulkan kekhawatiran publik. Pasalnya, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020, dan biaya resmi pembuatan SIM C jauh lebih rendah dari yang dibebankan kepada BSP melalui jalur calo.
Fenomena percaloan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di sejumlah satpas. Publik menilai praktik tersebut bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kredibilitas pelayanan Polri di tingkat daerah.
Setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Metro Bekasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat
