Sragen, RealitaHukum.my.id — Dugaan keberadaan jalur perantara dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sragen mulai menjadi perhatian warga.
Informasi tersebut dihimpun dari kesaksian masyarakat yang mengetahui adanya pola di luar mekanisme resmi dalam layanan penerbitan SIM.
Seorang warga berinisial R.A mengaku melihat aktivitas yang diduga melibatkan perantara di area Satpas. Menurut R.A, pihak yang dimaksud tidak menggunakan seragam kepolisian, tetapi mengenakan seragam Satpas.
“Setahu saya, orangnya tidak memakai seragam polisi. Entah apa jabatannya, saya tidak tahu,” kata R.A saat ditemui. Ia menambahkan, terdapat informasi mengenai tarif pengurusan SIM melalui pola perantara yang dapat mencapai sekitar Rp600.000 untuk SIM C. R.A mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai mekanisme maupun identitas pihak yang terlibat.
Kesaksian lain disampaikan warga berinisial S. Ia menyebut bahwa besaran biaya melalui jalur perantara dapat berbeda-beda bergantung pada situasi dan kebutuhan pemohon.
“Tergantung, Mas. Ada juga yang Rp750 ribu, ada juga yang Rp800 ribu. Rata-rata di mana pun ya kurang lebih segitu,” ujar S. Ia juga menegaskan bahwa informasi tersebut berasal dari pengalaman warga yang pernah menggunakan jasa perantara.
Praktik perantara dalam layanan publik kerap dikaitkan dengan ketidakpahaman masyarakat terhadap prosedur resmi, kurangnya sosialisasi mengenai tahapan layanan, serta persepsi bahwa jalur instan dapat mempercepat proses. Dalam konteks penerbitan SIM, Kepolisian RI telah menegaskan bahwa proses pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, serta pembayaran tarif resmi merupakan syarat wajib sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, Satpas Polres Sragen belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Redaksi RealitaHukum.my.id masih berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak internal Satpas untuk mendapatkan penjelasan yang lebih akurat, proporsional, dan berimbang.
