Ketika Jalur Resmi Terasa Rumit, Warga Memilih Jalur Instan untuk SIM

 


Brebes, RealitaHukum.my.id — Sejumlah warga menyampaikan pengalaman mereka dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Brebes. Sebagian mengaku memilih menggunakan jalur tidak resmi karena merasa kesulitan melalui mekanisme ujian dan tahapan administrasi yang berlaku.

Seorang warga bernama Muhtar mengaku mengikuti tahapan ujian saat memperpanjang SIM B1. Namun, setelah melalui proses tersebut, ia menyebut tidak dinyatakan lulus dan akhirnya diarahkan untuk menggunakan perantara agar pengurusannya selesai.

“Untuk perpanjangan SIM B1 saya diminta Rp850 ribu, tanpa kwitansi,” ujarnya.

Muhtar berharap prosedur pelayanan SIM dapat berlangsung lebih jelas dan transparan. Menurutnya, sebagian warga mungkin mengalami kesulitan karena kurang memahami tahapan ujian maupun informasi terkait biaya resmi yang berlaku.

Pengalaman serupa disampaikan seorang warga lain, sebut saja Zaen (42). Ia menyebut bahwa banyak warga memilih apa yang dikenal sebagai “jalur instan” karena dianggap lebih mudah dan cepat.

“Kalau SIM C biasanya sekitar Rp650 ribu sampai Rp750 ribu, itu langsung jadi tanpa tes. Kadang hanya tes teori tanpa praktik, lebih ke formalitas,” tuturnya.

Sebagai acuan, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa biaya layanan SIM bersifat resmi dan dapat diverifikasi oleh masyarakat.

Kesaksian warga tersebut memunculkan perhatian terkait transparansi alur pelayanan, sistem ujian, hingga struktur biaya dalam administrasi SIM. Untuk menjaga keberimbangan informasi (cover both side), Redaksi RealitaHukum.my.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Satpas Polres Brebes mengenai prosedur resmi, mekanisme ujian, serta komponen biaya di lapangan.

Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan pada 16/01/2025, tidak ada jawaban yang diberikan oleh pihak Satpas Polres Brebes.

Redaksi akan menyampaikan hasil klarifikasi dalam pemberitaan lanjutan apabila telah memperoleh penjelasan resmi, agar publik mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Red

Lebih baru Lebih lama