Bondowoso - Realitahukum
Dua warga Bondowoso diamankan polisi gegara menimbun BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Dari tangan pelaku BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton diamankan petugas kepolisian.
Pelaku yang langsung ditetapkan tersangka oleh polisi yakni Abdul Manap (64), warga Desa/Kecamatan Wringin, dan Mustopa (74), warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Selain mengamankan barang bukti BBM, kedua tersangka juga langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses pengembangan. Informasi yang dihimpun, pelaku sengaja membawa mobil dan mendatangi SPBU di wilayah Bondowoso dan Situbondo.
Mereka lantas mengisi penuh tangki mobilnya. Setelah memperoleh BBM itu, mereka memindahkannya ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan, lalu ditimbun di tempat yang telah disediakan.
Sejumlah BBM hasil penimbunan kemudian dijual kembali ke kios-kios yang membutuhkan dengan harga yang telah ditentukan.
"Ini masih kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi detikJatim di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2023).
Menurut Wawan, kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat. Aduan itu dikembangkan dengan melakukan penyelidikan secara intensif gerak-gerik pelaku.
"Pelaku tertangkap basah di jalan sesaat setelah melancarkan aksinya," tandas Wawan Triono.
Atas perbuatannya para pelaku bakal dibidik dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi UU No 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar.(*/Red)
Tags
REALITAHUKUM