SPBU Jati Pasar Diduga Jadi “Sarang” Pengangsu Pertalite, Praktik Ilegal Terorganisir Terbongkar



            MOJOKERTO :REALITA HUKUM

Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di salah satu SPBU di wilayah Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Temuan tim media di lapangan mengindikasikan adanya praktik pengangsuan BBM yang dilakukan secara terstruktur dan berulang.

Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat mondar-mandir mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah tidak wajar. Modus yang digunakan yakni dengan mengisi penuh tangki (full tank), lalu membawa BBM tersebut ke lokasi penampungan sementara di belakang warung yang jaraknya tidak jauh dari SPBU.

Di lokasi tersebut, tampak belasan galon berkapasitas sekitar 15 liter telah disiapkan. Bahkan, sebagian di antaranya sudah terisi penuh Pertalite yang diduga hasil pengangsuan. Aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah telah menjadi rutinitas harian.

Salah satu pelaku yang ditemui di lokasi, berinisial Pras, mengaku hanya bertugas sebagai pelangsir. Ia menyebut kegiatan tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan milik seorang yang disebut sebagai “bos” berinisial Rpk, yang disebut berdomisili di Desa Keden, Balongwono.

“Saya cuma disuruh melangsir, ini punya bos. Nanti dijual lagi ke pom mini atau toko-toko Madura,” ungkapnya.

Dugaan pun mengarah pada adanya praktik kongkalikong antara pelangsir dengan pihak operator SPBU yang sedang bertugas. Minimnya pengawasan dari pihak terkait disebut menjadi celah suburnya praktik ilegal ini.

Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara tegas. Penyalahgunaan Pertalite untuk kepentingan komersial seperti dijual kembali atau ditimbun jelas melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan. Pengawasan ketat dari pihak SPBU, Pertamina, dan BPH Migas dinilai sangat diperlukan untuk menertibkan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya memperparah kelangkaan BBM bersubsidi, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat setempat terkait dugaan aktivitas pengangsuan BBM tersebut.

Red

Lebih baru Lebih lama