Polisi Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Lima Orang Ditangkap
BANGKALAN - Realitahukum
Polisi akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lintas daerah, usai insiden tumpahan solar yang di angkut oleh truk bak kayu yang sudah dimodifikasi dengan tengki berukuran 8000 liter tumpah di jalan hingga sepuluh kilometer menyebabkan belasan pengendara motor dan mobil tergelincir akibat tumpahan solar di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 03 Mei 2026, terkait jalan licin akibat tumpahan diduga solar di kawasan Bancaran.
"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 22.00 WIB, ada laporan dari masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar ilegal wilayah Banjaran yang mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh dan kendaraan roda empat mengalami laka lantas,” ujar AKBP Wibowo kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu bernopol AG 8802 EL yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM berkapasitas 8000 liter di bagian dalam.
Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” ujarnya.
Bahkan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan.
Kemudian, penyidik pun melakukan pengembangan penyidikan, kembali menemukan gudang lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi ilegal.
"Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” ujarnya.
Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah.
"Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dan unit truk tangki besar berkapasitas 16.000 liter, tujuh belas tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan distribusi BBM lainnya.
Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian. S (66) bertugas sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik usaha solar ilegal tersebut.
Selain itu, AF (33) berperan mencatat keluar masuk barang dan membuat administrasi surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur distribusi BBM ilegal(Koordinator lapangan).
"Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini,” kata Wibowo.
Para tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. (*/red)
Tags
Realitahukum