Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua bandar besar

MOJOKERTO, REALITAHUKUM 

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua bandar besar berinisial YAP dan FIR. 


Keduanya menjalankan bisnis sabu dengan sistem komisi tetap, di mana mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang diedarkan melalui kurir. Dari praktik ini, perputaran uang yang dihasilkan mencapai puluhan juta rupiah.

Penangkapan YAP dilakukan pada 29 Maret 2026 di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari tangan YAP, polisi menyita sekitar 226,40 gram sabu. Ia diketahui menargetkan keuntungan sekitar Rp20 juta dari barang tersebut. Bahkan sebelum tertangkap, YAP mengaku telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dan mengantongi keuntungan hingga Rp30 juta.

Sementara itu, FIR ditangkap pada 15 April 2026 di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sekitar 255,32 gram sabu. FIR diperkirakan akan meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dari barang haram yang dimilikinya.

Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah mengungkap 47 kasus narkotika dengan total 57 tersangka, termasuk YAP dan FIR sebagai bandar utama.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 609,74 gram sabu, 60 butir ekstasi, 111.490 butir pil double L, 19 timbangan elektrik, 63 ponsel, 18 sepeda motor, 3 mobil, serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi setiap gram atau butir dikonsumsi oleh satu orang.

Kini, YAP, FIR, dan puluhan tersangka lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 12 hingga 20 tahun penjara.
(*/Red)
Lebih baru Lebih lama