Judi Sabung Ayam Kian Marak Di Wilayah Hukum Sidoarjo,Kinerja APH di Pertanyakan
SIDOARJO, Realitahukum
Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, pada hari kamis, 11 Juni 2026, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam dipadati pengunjung setiap tarung T 1jt imbuhnya. Ramainya aktivitas di lokasi tersebut bahkan disebut membuat Ketidak nyamanan warga sekitar akibat sorak-sorai penjudi sabung ayam, terdengar hingga ke luar area, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka menilai keberadaan arena yang diduga digunakan untuk praktik perjudian dapat memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan, khususnya bagi generasi muda.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung dan dianggap biasa oleh masyarakat," ujar salah seorang warga.
Masyarakat mempertanyakan apakah hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya dalam memberantas perjudian, ataukah terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Pasalnya, hingga kini aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara rutin itu dikabarkan masih menjadi perhatian warga sekitar.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
Warga berharap pihak terkait, mulai dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga instansi terkait lainnya dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dinilai dapat memicu berbagai dampak sosial lainnya, seperti gangguan ketertiban umum, konflik antar warga, hingga kerawanan keamanan di lingkungan sekitar.
Masyarakat pun mendesak agar dilakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan warga di wilayah Kecamatan Candi dan sekitarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat sangat berharap kepada APH tindak tegas tangkap para pelaku judi Sabung ayam dan penyelenggara atau penyedia lokasi, dan
Sudah jelas
Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindakan pidana yang dilarang keras di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*/RED)
Tags
REALITAHUKUM