Polres Probolinggo Berhasil Menangkap Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Mei 24, 2026
PROBOLINGGO, REALITAHUKUM
Polres Probolinggo meringkus tujuh pelaku penimbunan serta penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di luar peruntukannya.
Sebanyak tujuh pelaku penyedot BBM Bersubsidi jenis Pertalite berhasil diamankan di lima wilayah yang berbeda di Kabupaten Probolinggo, polisi juga menyita barang bukti empat puluh lima jurigen berisi 1.575 liter BBM Pertalite, dua puluh lima jurigen kosong,dua puluh Barcode pengisian, dua plat nomor kendaraan empat puluh enam stiker plat nomor, lima selang platik satu pompa elektrik serta tujuh kendaraan roda empat yang di gunakan oleh pelaku.
Kapolres Probolinggo AKBP wahyudin Latif menjelaskan," para tersangka memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang pompa elektrik.
Mereka membeli pertalite dengan barcode asli dan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
para pelaku diduga menjual kembali BBM bersubsidi kepada masyarakat dan petani dengan harga BBM industri yang lebih tinggi dari ketetapan Pemerintah, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam kasus ini,termasuk total keuntungan para pelaku dan kerugian negara yang di jalani para pelaku selama ini, Para tersangka akan di jerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp 60 Milyar (enam puluh milyar rupiah).
(Redaksi)
Tags
REALITAHUKUM