TUBAN | RealitaHukum.my.id - Dugaan praktik pungli dan jalur instan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban kembali mencuat dan memantik sorotan tajam publik. Pertanyaan besar pun muncul: apa yang sebenarnya diawasi Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale? Bagaimana mungkin praktik sebesar ini berlangsung seolah tanpa hambatan, sementara fungsi pengawasan internal seakan lumpuh? Dugaan jalur cepat ini tidak lagi terlihat sebagai insiden kecil, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran yang sudah berlangsung lama.
AYP (26), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, mengaku diminta membayar Rp2,3 juta untuk mendapatkan SIM B I tanpa menjalani ujian teori maupun praktik. Uang tersebut diserahkan bahkan sebelum dirinya masuk pintu gerbang Satpas Tuban. Setelah itu, seluruh proses berjalan kilat dan terstruktur—mulai dari penjemputan, pengurusan administratif, hingga SIM diterbitkan dalam waktu singkat. Pola yang begitu rapi menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini telah berlangsung sistematis.
Sejumlah warga yang ditemui RealitaHukum.my.id juga membeberkan hal yang sama. Mereka menyebut dua nama perantara, Imam dan Budi S, yang diduga mengendalikan jalur instan tersebut. Nama Imam bahkan sangat dikenal di Desa Sidomukti dan Kecamatan Kenduruan, karena sering disebut sebagai sosok yang mampu “mengatur” penerbitan SIM tanpa prosedur resmi. Popularitas ini memunculkan pertanyaan tersendiri: bagaimana mungkin perantara lokal bisa beroperasi selonggar ini tanpa sentuhan pengawasan institusi?
Temuan lapangan ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja Kapolres Tuban. Mengapa dugaan pungli yang begitu terang-terangan ini tidak terdeteksi atau ditindak? Apakah laporan masyarakat selama ini diabaikan? Apakah pimpinan benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang bahkan diketahui luas oleh warga desa? Publik menilai, tanpa langkah konkret, Kapolres Tuban hanya memberikan ruang bagi semakin suburnya praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi Polri.
Desakan masyarakat kini semakin kuat. Kapolres Tuban diminta tidak hanya memberikan janji, tetapi segera menindaklanjuti temuan ini: memeriksa peran Imam dan Budi S, mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Satpas, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap oknum yang terbukti terlibat. Jika pengawasan dibiarkan lemah, siapa yang akan bertanggung jawab atas hancurnya kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri? Sudah saatnya tindakan nyata menggantikan diamnya institusi.
Red
