Indikasi Kejanggalan Pengadaan OPV dan Fregat, SSC Minta KPK Bertindak



Jakarta - Siasat Strategis Center (SSC) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit forensik terhadap proyek pembangunan kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan pengadaan fregat TNI Angkatan Laut. Dorongan tersebut disampaikan setelah lembaga itu menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam dua proyek strategis pertahanan tersebut.

Dalam keterangan tertulis, SSC menyampaikan bahwa terdapat pola serupa yang muncul pada dua periode pengadaan yang berbeda. SSC menyoroti kemunculan pihak perantara atau broker yang dinilai memiliki peran dalam proses komunikasi antara vendor asing dan instansi terkait. Menurut SSC, temuan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh lembaga antikorupsi untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Pada proyek OPV 2023–2024, SSC mencatat bahwa progres pembangunan dua kapal dengan nilai kontrak Rp 2,16 triliun sempat mengalami perlambatan signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, progres fisik tercatat berada pada angka 35% pada Maret 2023 sebelum kembali meningkat hingga peluncuran kapal pada September 2024. SSC menilai kesenjangan antara progres pembangunan dan pencairan termin pembayaran memerlukan klarifikasi mendalam melalui audit forensik.

Untuk tender fregat tahun 2020, SSC mengacu pada sejumlah laporan investigatif yang menyoroti dugaan keberadaan pihak perantara dalam proses komunikasi antara calon mitra asing dan pemerintah. Kesamaan pola tersebut, menurut SSC, menunjukkan adanya potensi persoalan tata kelola yang perlu ditelusuri lebih jauh demi memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi.

Dalam kajiannya, SSC juga menghitung potensi kerugian negara akibat keterlambatan proyek OPV. Dengan asumsi biaya modal 8%, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 173,1 miliar. Sementara dengan asumsi 10%, nilai tersebut meningkat menjadi Rp 216,4 miliar. Estimasi tersebut belum mencakup potensi mark-up 5–10% dari nilai kontrak yang disebut SSC sebagai risiko tambahan terhadap anggaran negara.

Selain aspek finansial, SSC menilai penundaan pengoperasian kapal OPV berdampak pada efektivitas patroli laut serta kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan nasional. Menurut SSC, jeda pembangunan yang berlangsung selama hampir empat tahun menimbulkan konsekuensi operasional yang tidak dapat diabaikan.

Atas dasar itu, SSC mengajukan lima rekomendasi kepada KPK, yaitu audit forensik terhadap pembayaran OPV, penelusuran dugaan peran pihak perantara, pembekuan pembayaran yang dinilai tidak selaras dengan progres proyek, pemberlakuan blacklist bagi pihak yang terbukti melanggar, serta keterbukaan dokumen kontrak strategis kepada publik.

SSC menilai bahwa dua proyek pertahanan tersebut memerlukan pengawasan ketat mengingat nilai anggaran yang signifikan dan perannya dalam modernisasi alat utama sistem senjata TNI AL.

Red
Lebih baru Lebih lama