Arena Sabung Ayam di Kepadangan Kembali Dilaporkan Beroperasi, Pengawasan Polsek Tulangan Disorot

 


Sidoarjo|RealitaHukum.my.id - Aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang kembali dilaporkan berlangsung di Dusun Area Sawah, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Arena yang sebelumnya sempat ditertibkan aparat kepolisian tersebut disebut kembali beroperasi, memunculkan perhatian publik terhadap keberlanjutan pengawasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Informasi mengenai aktivitas tersebut disampaikan sejumlah warga setempat kepada redaksi. Warga menyebut kegiatan sabung ayam kembali berlangsung secara rutin dan menarik kehadiran orang dari berbagai wilayah sekitar.

“Dulu sempat ditutup aparat, tapi sekarang jalan lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lokasi arena disebut berada di area persawahan dan beroperasi pada waktu-waktu tertentu. Selain sabung ayam yang disertai taruhan uang, warga juga menyebut adanya praktik lain yang dikenal secara lokal dengan sebutan “cap jeki”, yang diduga berlangsung di sekitar lokasi yang sama.

Kondisi tersebut menempatkan pengawasan Polsek Tulangan dalam perhatian publik, mengingat arena serupa disebut pernah ditertibkan sebelumnya. Warga mempertanyakan mekanisme pengawasan pascapenindakan serta upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berulang.

“Kalau diberitakan, biasanya hanya tutup sebentar,” ujar Ega (31), warga setempat.

Warga lain, sebut saja Joko, menyampaikan pertanyaan serupa. “Polsek sudah tahu, tapi kenapa tidak bisa menutup secara permanen?” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk dalam bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum. Penegakan hukum terhadap praktik tersebut dinilai perlu disertai pengawasan berkelanjutan agar tidak bersifat sementara.

Setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan meminta konfirmasi kepada Kapolsek Tulangan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait laporan warga tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan yang telah maupun akan dilakukan.

Publik berharap adanya kejelasan dan konsistensi penegakan hukum agar pengawasan berjalan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih baru Lebih lama