SIDOARJO –REALITA HUKUM
Peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo, kian mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai ini disebut beredar bebas dan laris manis di pasaran tanpa tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah merek seperti Angker, Marbol, Mencester, dan berbagai merek lainnya dilaporkan mudah ditemukan di warung-warung hingga lapak pinggir jalan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait kinerja aparat penegak hukum (APH) serta Bea Cukai di wilayah Sidoarjo.
Di tengah gencarnya upaya pemberantasan secara nasional, publik justru menyoroti lemahnya pengawasan di daerah. Dugaan adanya jaringan mafia rokok ilegal yang terorganisir semakin menguat. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, distribusi rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh kelompok besar di Jawa Timur, dengan sistem pemasaran melalui tim lapak pengecer yang tersebar di berbagai titik.
Aktivitas mencurigakan bahkan disebut terpantau di sekitar kawasan Rolak Songo, tepatnya di area aliran sungai. Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik pergerakan distribusi rokok ilegal, dengan memanfaatkan akses jalan kecil untuk menghindari pantauan petugas.
Peredaran yang semakin rapi dan sistematis ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut rokok ilegal di wilayahnya beredar bebas tanpa hambatan.
“Ya peredaran rokok ilegal di sini bebas dan laris seperti kacang kulit, seolah tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mempertanyakan keberadaan aparat yang dinilai belum mampu menghentikan peredaran tersebut.
“Saya heran, di daerah ini banyak aparat, mulai dari kepolisian, TNI, hingga Satpol PP. Tapi kenapa rokok ilegal masih bisa masuk dan dijual bebas, bahkan di tempat-tempat ramai,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung dugaan kuatnya jaringan mafia di balik bisnis haram tersebut.
“Apakah mafia rokok ilegal ini lebih kuat dari aparat penegak hukum? Kenapa mereka seolah tak tersentuh?” tegasnya.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan tegas dari aparat, termasuk kepolisian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk menindak tegas pelaku hingga ke akar-akarnya. Penindakan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga harus membongkar aktor utama di balik distribusi rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Penegakan hukum yang setengah hati dinilai hanya akan membuat praktik ini terus tumbuh subur. Diperlukan sinergi lintas instansi serta komitmen kuat dari pimpinan untuk memastikan jaringan mafia rokok ilegal benar-benar diberantas.
(Red)
