WARUNG MIRAS JENIS ARAK MARAK TAK TERSENTUH HUKUM Mojokerto


         MOJOKERTO REALITA HUKUM

berkedok warung kopi Menjual Miras jenis Arak yang berada Di Desa Bangsal Dusun Kauman rt 6 rw 1 Kabupaten Mojokerto 

Warung yang berada di jalan raya Depan SMP 1 Bangsal 1 Bangsal sangat bebas menjual miras jenis arak 

Masyarakat meminta untuk menindaklanjuti warung yang menjual miras jenis Arak secara bebas sangat miris Penjual miras jenis Arak yang di miliki oleh Doni adik dari Perangkat desa yang menjabat carik (Sekertaeis desa) bangsal yang bernama Pradana dusun kauman Desa Bangsal Kabupaten Mojokerto 

Miras tersebut di jual bebas kepada anak anak di bawah Umur,

Masyarakat meminta kepada pihak APH Polsrek Bangsal dan Jajaran Polres Kabupaten Mojokerto untuk menertibkan penjualan Miras Jenis Arak yang berkedok warung kopi yang menjual bebas Minuman Beralkohol Di disun Kauman Rt 06 rw 01 Kabupaten Mojokerto 

Sesuai Peraturan Yang Sudah di tetapkan oleh Pemerintah 

Penjualan minuman keras (miras) jenis arak di Indonesia diatur secara ketat, terutama karena arak seringkali masuk dalam kategori Golongan C (kadar alkohol tinggi) atau bahkan dianggap ilegal jika tidak memiliki izin edar resmi. 

Berikut adalah poin-poin penting perundang-undangan dan aturan yang mengatur penjualan arak:

1. Aturan Utama Pengendalian (Permendag)

• Permendag No. 20 Tahun 2014 (dan perubahannya No. 25 Tahun 2019): Merupakan dasar hukum pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. 

• Arak umumnya dikategorikan sebagai miras Golongan C (kadar etanol >20% hingga 55%) yang peredarannya dibatasi ketat dan hanya boleh dijual di tempat tertentu (hotel berbintang, bar, restoran tertentu). 

2. Sanksi Hukum Terkait Penjualan Arak Ilegal

Penjual arak tanpa izin atau arak oplosan dapat dijerat hukum, antara lain:

• Pasal 204 KUHP: Menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan (seperti arak oplosan) dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

• Pasal 300 KUHP: Menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah terlihat mabuk, diancam kurungan.

• UU Perlindungan Konsumen & UU Pangan: Arak yang tidak memenuhi standar keamanan pangan (tanpa merek/izin BPOM) dapat dipidana.

• Perda (Peraturan Daerah): Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki Perda yang melarang atau membatasi peredaran miras, termasuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi penjual arak tan

Red Lukas 

Lebih baru Lebih lama