Gudang Rongsokan Besi Tua Disulap Menjadi SPPG MBG, Lokasi di Lengkong Kecamatan Trowulan Mojokerto Tuai Sorotan Publik
MOJOKERTO - REALITAHUKUM
Sabtu 23 Mei 2026 — Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan publik. Pasalnya, lokasi tersebut disebut berada dalam satu area dengan gudang jual beli besi tua di Jalan Raya Lengkong, Desa Sambigede Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut dikabarkan telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun. Kondisi area dinilai kurang layak untuk kegiatan pengolahan makanan program SPPG MBG karena berdampingan langsung dengan aktivitas gudang besi tua yang terkesan kumuh dan dinilai kurang higienis bagi kesehatan.
Peristiwa ini diketahui saat tiga awak media melintas di Jalan Raya Lengkong pada hari jumat Mei 22,2026 dan mendapati pintu gerbang lokasi dalam keadaan sedikit terbuka. Dari celah gerbang tersebut terlihat adanya aktivitas yang diduga sebagai operasional SPPG di bagian dalam area gudang.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, salah satu petugas keamanan sempat mempersilakan masuk ke dalam area. Namun situasi berubah ketika petugas keamanan lainnya datang dan langsung melarang pengambilan gambar di lokasi.
“Boleh masuk tapi jangan ambil gambar atau vidio,” ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, salah satu petugas keamanan disebut meminta secara paksa telepon genggam milik awak media dan meminta agar foto-foto lokasi segera dihapus. Tindakan tersebut dilakukan dengan nada kasar dan dinilai menghalangi tugas jurnalistik.
Tidak berhenti begitu saja tim Media mendatangi lagi gudang tersebut guna konfirmasi kepada pihak pengelola MBG untuk menanyakan lagi keterangan legalitas Kantor SPPG MBG tersebut pada hari sabtu
Sempat bertemu dengan kedua penjaga Kantor SPPG MBG tersebut, mereka bilang hari sabtu libur , jangan merekam vidio aktifitas di lokasi sini atau foto, itu himbauan dari atasan saya memang tidak di perbolehkan merekam vidio dan foto di lokasi sini ," Imbuhnya," lalu pintu gerbang juga langsung di kunci team media tidak di perolehkan masuk ke dalam gudang MBG tersebut.
Dari informasi yang beredar di lokasi, pengelolaan tempat tersebut disebut dilakukan oleh seseorang berinisial Ijul yang dikabarkan merupakan pengusaha asal Surabaya.
Di duga Gudang tersebut tidak ada Legalitas yang Sah seperti Perizinan pendirian program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan dua aspek utama seperti Legalitas Badan Hukum dan Izin Operasional Dapur. Pengelola harus memiliki badan hukum berbentuk Yayasan/Koperasi, dan mendaftarkan diri sebagai mitra penyedia kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas, standar kelayakan, serta izin operasional lokasi SPPG tersebut.
Warga sekitar berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan evaluasi guna memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan kelayakan lingkungan.
Dan Sudah jelas dalam aturan
Pemerintah memastikan transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengawal anggaran negara. Badan Gizi Nasional (BGN) membuka akses bagi masyarakat untuk ikut memantau kualitas gizi, harga menu, hingga alokasi anggaran, sekaligus terbuka terhadap kritik.
(*/RED)
Tags
REALITAHUKUM