Tambang sedot pasir di Kediri di Sepanjang Aliran Sungai Brantas Masih Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Tambang sedot pasir di Kota Kediri di Sepanjang Aliran Sungai Brantas Masih Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum
KEDIRI - Realitahukum 

di sepanjang aliran Sungai Brantas dan sering kali menjadi sorotan karena statusnya yang ilegal dan memicu kerusakan lingkungan. Lokasi-lokasi utama aktivitas ini mencakup Kecamatan Kunjang, Kecamatan Mojoroto, dan wilayah Semampir.

Dampak dari penambangan sedot pasir ini sangat membahayakan Lingkungan. 

Penggunaan mesin diesel penyedot pasir dinilai merusak ekosistem sungai dan memicu abrasi atau longsor pada lahan warga di pinggir sungai. Aktivitas di dekat jembatan juga dikhawatirkan dapat membahayakan konstruksi jembatan.
Aktivitas penambangan  pasir menggunakan ponton sedot di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh aparat dan instansi terkait, kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut disebut kembali beroperasi di sejumlah titik aliran sungai Brantas Kabupaten Kediri, seakan meremehkan penegak hukum yang ada di Kediri setelah di tertibkan sekarang beraktifitas lagi

Masyarakat sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan Itansi Pemerintah di Kota Kediri Agar Melakukan Tindakan yang terukur terhadap Penambang Liar Tangkap , penjarakan siapa yang telah melanggar Hukum.

(*/Red)
Lebih baru Lebih lama