Rekonstruksi Kejadian Pembunuhan dan KDRT Sang Istri Di Puri Mojokerto
Mojokerto - Realitahukum
Jum /22 / 5/2026
Polisi melakukan Olah TKP Pembunuhan Mertua dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sang Istri yang dilakukan ST sang Badut setelah 14 hari kejadian,
Pukul 09:30 WIB di dusun Sumbertempur Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
Polisi Melakukan Rekonstruksi Ulang dengan Membawa Tersangka dan beberapa saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Rekonstruksi ulang kasus Pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di pimpin oleh Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan,
Dalam kasus ini polisi Menghadirkan 6 Saksi yaitu YD , KD , KM , SF ,WY , BK Ketua Rt setempat dan warga setempat untuk memberikan keterangan lebih lanjut
Saksi selaku tetangga korban mengatakan pada waktu kejadian itu sempat mengetehui Tersangka ST berjalan keluar rumah dengan tangan berlumuran darah setelah menghabisi nyawa Mertuanya dan menganiaya istrinya
ada 48 adegan di peragakan oleh pelaku
dalam reka ulang tersebut tersangka ST memperagakan sejumlah adegan terkait aksi penganiayaan terhadap istrinya sekaligus Pembunuhan terhadap ibu mertuanya.
Setelah pelaku menghabisi mertua dan menganiaya istrinya pelaku keluar dari rumah, Pelaku sempat menyapa tetangga depan rumah lalu Tersangka duduk di samping warung dengan tangan berlumuran darah sempat di tanya oleh YD tetangga korban pemilik warung kenapa tanganmu kok berdarah ," Imbuhnya," dan ST menjawab tangan saya terkena kaca katanya,"
lalu tersangka melarikan diri ke Surabaya
selang beberapa jam satuan berhasil di tangkap Satreskrim Kabupaten Mojokerto di Asemrowo Surabaya.
Selesai gelar Perkara di TKP Tersangka di gelandang ke Polres Kabupaten Mojokerto guna untuk proses hukum lebih lanjut
Keluarga korban berharap kepada Pihak penegak hukum supaya tersangka di pidana dengan UUD hukum yang berlaku sesuai apa yang telah di perbuat.
(*/RED)
Tags
REALITAHUKUM