Satreskrim Bojonegoro Berhasil Membongkar Sindikat Praktik Pengoplos LPG 3kg Bersubsidi
BOJONEGORO - Realitahukum
Di Desa Kapas Kecamatan Kapas , seorang pria bernama JI (49) di tangkap saat memindahkan isi tabung melon 3 kg ke tabung LPG 50 kg non subsidi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Rabu 13/05/2026 pukul 18:01 WIB setelah mendapat kan laporan warga soal aktivitas mencurigakan di jalan raya kapas.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung mencium bau menyengat khas gas LPG yang berasal dari bangunan di samping rumah yang ditinggali pelaku," jelas Kapolres.
Pelaku tertangkap basah memindahkan gas Lpg 3kg ke tabung LPG 50 kg menggunakan alat rakitan," Ujar AKBP Afrian Satya Permadi dalam Konferensi Pers, Kamis 21/5/2026
Pelaku menggunakan es batu untuk mempercepat pemindahan gas tersebut, cara ini di nilai sangat berbaya karena beresiko memicu kebakaran dan ledakan.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, aparat mendapati adanya aktivitas pemindahan isi gas menggunakan selang dan regulator khusus. Selain mengamankan JI, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga dijadikan alat dan bahan dalam kegiatan tersebut, meliputi tabung LPG berbagai ukuran, regulator, selang penghubung, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Dari lokasi , polisi berhasil menemukan barang bukti dan menyita
120 tabung LPG 3kg berisi
138 tabung LPG 3kg kosong
13 tabung LPG 50kg
5 set selang dan regulator rakitan
1 pisau gergaji es batu dan 1 timbangan duduk
AkBP Afrian menegaskan, tindakan ini merugikan Negara dan Masyarakat penerima Subsidi,
Pelaku dapat di jerat dengan pasal berlapis terkait penyalagunaan migas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut tutupnya,".
(*/RED)
Tags
REALITAHUKUM