Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang Pelaku Penganiayaan Terhadap Pramujasa di Prigen

PASURUAN – Realitahukum


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan seorang warga Kabupaten Jombang berinisial SZP (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap seorang pramujasa di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pria asal Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, itu diduga menembak korban menggunakan airsoft gun yang dimodifikasi dengan peluru gotri hingga menyebabkan luka serius.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus yang terjadi pada April 2026 tersebut.

"Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. SZP diduga kuat melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," kata Harto dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2026).

Menurut polisi, korban berinisial SU (43), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Korban diketahui berprofesi sebagai pramujasa.

Peristiwa penembakan terjadi di Wisma Senopati, Lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp 500.000. Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai tidak memuaskan tamu korban.

Diduga tersulut emosi akibat cekcok tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 berwarna hitam dan menembakkan peluru gotri berukuran 4,5 milimeter ke arah korban.

Polisi menyebut tersangka melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali. Akibatnya, sejumlah proyektil mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.

"Hingga saat ini masih ada satu proyektil gotri yang bersarang di pipi kiri korban dan memerlukan tindakan operasi medis," ujar Harto.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli airsoft gun tersebut dari seseorang di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp 3 juta.

Setelah kejadian, tersangka diduga membuang senjata yang digunakan ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto untuk menghilangkan barang bukti.

"Hingga saat ini senjata tersebut masih dalam proses pencarian," kata Harto.

Selain keterangan sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.

SZP ditangkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jawa Gang III, Desa Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*/RED)
Lebih baru Lebih lama